Bawaslu Buka Suara Terkait Status Qomaru Zaman Usai Divonis Langgar Pidana

Bawaslu Buka Suara Terkait Status Qomaru Zaman Usai Divonis Langgar Pidana

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Lampung bakal mempelajari putusan Pengadilan Negri terhadap calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, yang terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.

Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara. 

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya segera mempelajari putusan tersebut.

"Terkait setatus pencalonan Qomaru Zaman, kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya apakah ada banding atau tidak, sementara itu dulu," kata Iskardo, Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Tes Urine untuk Petugas dan Razia Kamar Hunian WBP

Qomaru dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan bagi-bagi bansos, untuk melakukan kampanye.

"Nanti setelah dipelajari kita beri tahu lebih lanjut," sambungnya.

Kemudian setelah putusan inkrah, bisa diputuskan status pencalonan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada di Kota Metro.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Metro gelar sidang putusan terhadap Petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Sembunyikan Paket Sabu Dalam Mulut, Kurir Narkoba Wanita Diringkus Polisi

Adapun hasilnya, Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro menyampaikan, Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

Diketahui, belakangan viral video calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, kampanye menggunakan fasilitas negara.

Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: