Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Tagihan Piutang UMKM, OJK Lampung: Kredit Macet Mencapai Rp 824 Miliar

Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Tagihan Piutang UMKM, OJK Lampung: Kredit Macet Mencapai Rp 824 Miliar

Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Peta Elektoral Pilbup Tubaba 2024, Raih 68,00 Persen, Novriwan-Nadirsyah Unggul Jauh atas Kotak Kosong

Lebih lanjut, Otto Fitriandy menyampaikan, dari hasil identifikasi dan pemetaan, ada beberapa faktor baik internal maupun eksternal yang melatar belakangi pelaku UMKM mengalami kemacetan tagihan piutang pinjaman perbankan. 

"Seperti kesulitan akses pasar, jadi dia dalam memasarkan produknya belum punya pasar yang luas. Misal penjualan masih offline maka otomatis penjualannya tidak pernah besar," tuturnya.

Kemudian keterbatasan modal kerja sehingga pelaku UMKM tidak siap ketika mendapatkan pesanan yang meningkat sehingga ia membutuhkan permodalan. 

"Terkadang faktor bencana alam misal banjir sehingga usahanya mengalami kerugian. Kalau nelayan misal cuaca buruk sehingga mereka tidak bisa melaut dan tidak ada pemasukan sementara mereka harus bayar kredit," urainya.

BACA JUGA:Ditarik ke Mabes Dalam Mutasi TNI November 2024, 44 Jenderal Akhiri Pengabdian

"Kadang ada juga penurunan permintaan pasar yang sifatnya fluktuatif," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: