Segera Siapkan! Ini Daftar Dokumen PPPK 2024 Periode II yang Wajib Di Lampirkan Pelamar

Segera Siapkan! Ini Daftar Dokumen PPPK 2024 Periode II yang Wajib Di Lampirkan Pelamar

--

Hal ini sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun pada Jabatan Pelaksana yang di tandatangani Pimpinan Unit Kerja.

6. Scan Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Hasil Pengumuman SKD CPNS 2024, Cek Jadwal Sekaligus Tahapannya

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS? Ini Kata BKPSDM Mesuji

Ataupun secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang mana harus di tandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

7. Dokumen scan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang telah di tandatangani dan dibubuhi meterai.

8. Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

Berlaku juga bagi puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan.

BACA JUGA:Peta Elektoral Pilbup Tubaba 2024, Raih 68,00 Persen, Novriwan-Nadirsyah Unggul Jauh atas Kotak Kosong

BACA JUGA:Peta Elektoral Pilgub Dapil Lampung II, Ardjuno Melawan di Tubaba, Di Tuba Mirza - Jihan Memimpin

Itulah daftar dokumen PPPK periode II yang wajib dilampirkan pelamar.

Silahkan unggah dokumen tersebut ketika pendaftaran PPPK periode II dibuka.

Lakukan unggahan berkas lewat akun sscasn.bkn.go.id dan upload sesuai format ukuran.

Demikian informasi mengenai rincian dokumen PPPK periode II yang wajib dilampirkan pelamar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: