Miris, Ayah dan Anak Ini Jadi Penganiaya Marbot Masjid, Satunya Masih DPO
Ayah dan Anak Jadi Pelaku Penganiayaan Marbot Masjid, Satu Pelaku DPO. Foto Saskia--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus satu dari dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya depan Klinik Kedaton Medical Center (KMC), Bandar Lampung, pada Selasa 15 Oktober lalu.
Pelaku merupakan seorang supir travel Bastian Rutsunando (27), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, sementara pelaku lainnya Todo Merlis merupakan ayah dari pelaku (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyampaikan aksi pelaku sebelumnya viral setelah terekam kamera CCTV berdurasi 48 detik.
BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Tulang Bawang, Dua Warga Mesuji Diciduk Polisi
Vidio tersebut memperlihatkan dua orang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak sengaja menyerempet mobil yang hendak berbelok ke Klinik Kedaton Medical Center (KMC).
Hendrik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat mobil Toyota Terios warna hitam yang dikendarai pelaku mengalami rem blong dan tepat di depan klink KMC kendaraan pelaku terserempet oleh motor korban yang melaju dari arah Mall Boemi Kedaton (MBK).
Akibat peristiwa tersebut, korban Achmad Husaini Ahsan (21) warga Sukarame, Bandar Lampung, seorang marbot masjid, mengalami luka di bagian wajah dan pelipis mata akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku.
BACA JUGA:Agenda Jihan Nurlela di Lampung Barat: Camping di Temiangan Hill, Grebek Pasar, Hingga Dialog Petani
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran emosi sesat karena mobilnya tersenggol oleh motor korban.
Polisi mengamankan barang bukti yakni satu buah kaca mata milik korban dalam keadaan rusak, vidio rekaman CCTV dan bukti visum korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: