Polres Tubaba Ringkus Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu dan Extacy

Polres Tubaba Ringkus Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu dan Extacy

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap pria dewasa terduga bandar narkotika jenis shabu dan extacy di sebuah perkebunan yang terletak di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Selasa 5 November 2024. 

"Terduga pelaku inisial SR (48) pria asal Kelurahan Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala, Tulang Bawang," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisi Narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,85 gr, satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 20 butir, satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Extacy sebanyak 17 butir, tiga bungkus plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik klip bening berisi 64 bungkus plastik klip kecil, juga satu buah timbangan digital merk ming hech mini.

Lalu uang tunai sebesar Rp 750 ribu, empa buah korek api gas, satu buah pirex kaca yang dilapisi aluminium foil, tiga buah selang pipet, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu buah kotak rokok merk Surya jaya, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru, serta satu buah alat hisap sabu (bonk).

BACA JUGA:Survei LSI untuk Pilgub Lampung, Hampir 60 Persen Ingin Ganti Pemimpin

Penangkapan SR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan extacy.

"Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, tim opsnal langsung menangkapnya dan kemudian dilakukan penggeledahan badan hingga akhirnya di sekitaran TKP ditemukan sejumlah barang bukti.

"Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya. 

 

"Terduga pelaku SR dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: