Pemprov Lampung Minta Masyarakat Tidak Beli dan Jangan Terima Bahan Pangan Tanpa Lebel
Pj. Sekda Provinsi Lampung Fredy bersama jajarannya melakukan pertemuan dengan BBPOM Bandar Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang pilkada serentak 2024, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima atau membeli minyak goreng yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak mencantumkan merek dagang yang jelas.
Saat ini, marak terjadi pembagian minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pun menyorot maraknya peredaran bahan pangan yang tidak memiliki lebel.
Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda Provinsi Lampung Fredy usai menggelar pertemuan dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Lakalantas di Bandar Lampung, Remaja Meninggal Dunia
Kata Fredy, pemerintah daerah bersama BBPOM Bandar Lampung bersepakat mengeluarkan himbauan terkait peredaran obat dan makanan.
Disampaikan Fredy, salah satu bahan pangan yang saat ini marak beredar adalah minyak goreng tanpa lebel.
"Kalau bicara tidak ada merek atau lebel pastinya tidak ada izin edar dari BPOM, tidak SNI, dan lainnya," ujar Fredy.
Fredy mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan menerima bahan pangan tanpa lebel.
BACA JUGA:Ketat! Resmen - Cik Raden 46,20 Persen, Ali - Ayu 45,80 Persen
"Saya imbau kepada masyarakat tentunya hati-hati di dalam membeli. Mungkin lebih murah. Bisa saja si A beli, diberikan ke yang lain," ucapnya.
"Namanya pemberian. Itu izin tidak ada (tanpa lebel, red). Dari aspek kesehatan itu bisa mengakibatkan sampai ada keracunan," sambungnya.
Masyarakat harus cermat dan berdaya dalam membeli produk minyak goreng rakyat dan produk pangan yang sesuai dengan standar kemanan pangan.
Mencermati dinamika terkini yang beredar, disampaikan Fredy, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung meminta dukungan pengawasan kepada Satgas Pangan Polda Lampung untuk menindak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: