Kampanye Pilkada 2024 Di Media Massa Dimulai Hari Ini, KPU Beber Aturan Terkait Durasi dan Model
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung berharap pemasangan iklan kampanye di media memperhatikan model atau desain dan durasi.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pelaksanaan kampanye di media massa baik cetak, elektronik, televisi, maupun radio, pada Pilkada serentak 2024 dilaksanakan selama 14 hari.
Pelaksanaan tersebut dimulai pada hari ini, Minggu 10 November hingga 23 November 2024.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses kampanye di media massa.
BACA JUGA:Hilang di Sungai Way Besai, Pemancing Ditemukan Terapung 4,7 Km dari Lokasi Kejadian
"Pertama desain iklan dibuat oleh pasangan calon atau tim kampanye, baik desain biaya itu dari paslon semua dan diserahkan kepada KPU," kata Erwan, pasca kegiatan pasca penandatanganan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Pilkada 2024, di hotel Radisson Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024.
Erwan mengungkapkan, kampanye di media massa diperbolehkan dalam bentuk gambar, visual, ataupun secara komulatif.
"Jadi dalam pemasangan iklan kampanye di media hendaknya memperhatikan, misalnya di media cetak modelnya seperti apa, sementara di media elektronik durasinya berapa lama," ujarnya.
Ia menyebut, bila pemasangan iklan kampanye di media sudah melebihi durasi akan ada proses pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Zulhas Pastikan Stok Beras di Lampung Aman
"Aturan kampanye di media cetak maksimal satu halaman, di media radio sepuluh spot dengan tiga puluh detik, kalau di media televisi dengan sepuluh spot durasi enam puluh detik," jelasnya.
Soal durasi ataupun model atau desainnya, kata dia, telah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, proses kampanye di media massa ini, pihaknya berharap berjalan sesuai aturan.
"Kita berharap komitmen iklan dapat terbit sesuai dengan jadwal dan aturan yang ada," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: