Kampanye Pilkada 2024 Di Media Massa Dimulai Hari Ini, KPU Beber Aturan Terkait Durasi dan Model
--
BACA JUGA:Razia Hiburan Malam, Polres Tanggamus Dapati Pengunjung Bawa Sabu
Menurutnya, dalam proses pilkada 2024 ini belum ditemukan pelanggaran kampanye di media massa.
Hal itu tidak terlepas dari terjalinya komunikasi yang baik antara Bawaslu dan media massa.
Bahkan pada tahun 2020 yang lalu, pelanggaran kampanye di media massa seluruh Lampung hanya tiga temuan.
"Di Lampung sendiri tidak mengkhawatirkan, karena dari kontestasi yang kita lalui pelanggaran di tahun 2020 tidak lebih dari tiga, dan kita konfirmasi bukan karena kesengajaan tapi ketidaktahuan," ucapnya.
BACA JUGA:Tak Kapok Meski Kerap di Razia, Polisi Amankan Sepeda Motor Peserta Balap Liar
"Baru-baru ini kita surati dan bisa dicek di media massa rasanya tidak ada iklan. Walaupun, saya dapat laporan bahwa draf iklan sudah disiapkan begitu. Tentu kita apresiasi langkah baik ini untuk saling menjaga Pilkada 2024," tambahnya.
Dalam PKPU 13 Tahun 2024, Pasal 31 disebutkan penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Selanjutnya, jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk pasangan calon setiap hari secara kumulatif paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: