Kejari Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Kantor BPRS Tanggamus

Kejari Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa  Pekerjaan Kantor BPRS Tanggamus

Kejari Tanggamus tetapkan Direktur PT FBA sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa pekerjaan kantor BPRS Tanggamus. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--

Dalam pelaksanaan pekerjaan Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tahun 2021-2022 dengan anggaran Rp 1.900.000.000, ada kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp 513.832.749.

Karenanya tersangka ASP diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA: 7 Jenderal Bintang Dua Masuk Mutasi Polri, Kapolda Kalsel Dapat Penugasan Luar Struktur

BACA JUGA: Mutasi Polri Terbaru, Komjen Ahmad Dofiri Akpol 1989 Penerima Adhi Makayasa Jadi Wakapolri

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.

Ketika ditanya apakah mungkin akan ada tersangka lain, Kajari Adi Fakhruddin menambahkan, tim penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: