Kejari Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Kantor BPRS Tanggamus
Kejari Tanggamus tetapkan Direktur PT FBA sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa pekerjaan kantor BPRS Tanggamus. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Penyidik Kejari Tanggamus menetapkan Direktur PT FBA berinisial ASP sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggamus Tahun anggaran 2021-2022.
Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 November 2024.
Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrohman dan Kasi Intel Apriyono pada press release yang berlangsung di kantor kejari setempat Rabu, 13 November 2024 mengungkapkan, tersangka ASP juga langsung ditahan.
Ini berdasar surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 November 2024.
BACA JUGA: Lagi, Kejati Lampung Sita Uang Rp 59 M Terkait Dugaan Korupsi PT LEB, Total Sudah Rp 61 M Lebih
BACA JUGA: Dalami Dugaan Korupsi di PT LEB, Kejati Sita Uang Rp 2 M Usai Geledah Kantor
"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yakni sampai 2 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kota Agung," kata Adi Fakhruddin.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait kasus pekerjaan pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko Kantor PT BPRS Tanggamus tersebut.
Dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sependapat untuk menetapkan ASP sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, dalam melaksanakan pekerjaan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior.
BACA JUGA: Download Aplikasi ShopeePay Bisa Dapat Bonus Hingga Rp100 Ribu, Pakai Kode Referal Ini
BACA JUGA: Diskon Terus! Klaim Vouchernya, Dapatkan Promo Potongan Harga Sampai Rp50 Ribu di ShopeeFood
Sehingga apa yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang terpasang di ruko Kantor PT BPRS Tanggamus.
"Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan SPK seluruhnya telah diterima tersangka ASP," terang Kajari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: