Bawaslu Serahkan Petikan Putusan PN Perkara Qomaru Zaman ke KPU Kota Metro
Petikan putusan PN telah diserahkan ke KPU Kota Metro --
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota METRO telah menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota METRO petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) METRO perkara Qomaru Zaman.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham di ruang kerjanya.
Badawi mengungkapkan, petikan putusan pengadilan tersebut telah diserahkan kepada KPU Kota Meteo pada Senin lalu, tanggal 11 November 2024.
"Cerita soal hasil dari Pengadilan Qomaru ditetapkan bersalah, itu hari Jumat kemarin (Petikan salinan putusan) dari Kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu. Lalu, rapat kita di Gakkumdu. Senin itu (11/11), petikannya kita serahkan ke KPU Metro," jelasnya.
BACA JUGA:Darurat Narkoba, Polisi Beri Penyuluhan Narkoba di Kampung Tangguh
Dikatakannya, saat ini petikan putusan PN Kota Metro perihal perkara Qomaru Zaman sudah diserahkan KPU, yang selanjutnya, yang berwenang untuk mengambil keputusan adalah pihak KPU Kota Metro.
"Kan sekarang ini, petikannya sudah di KPU. Jadi KPU yang akan membaca, menelaah, dan mengambil keputusan tentang petikan pengadilan tentang Qomaru," ungkapnya.
Ia menambahkan, Bawaslu Kota Metro selanjutnya ialah mengawasi pasca terbitnya putusan inkrah perkara Qomaru Zaman.
BACA JUGA:Gegara Promosi Judol, Oknum Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Diciduk Polisi
"Kami ini hanya mengawasi. Jadi tugas kita ini hanya menyampaikan petikan yang disampaikan dari Kejaksaan ke Gakkumdu, Gakkumdu ke Bawaslu, lalu Bawaslu memberikan petikan itu ke KPU. Dan kami tidak ada tekanan, ataupun intervensi, yang terpenting petikan itu kami sampaikan. Nah, silahkan KPU pelajari, telaah putusan itu, dan silahkan ambil keputusan sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: