Meski Masuk Zona Hijau, Pj. Gubernur Samsudin Minta OPD Tingkatkan Mutu Pelayanan

Meski Masuk Zona Hijau, Pj. Gubernur Samsudin Minta OPD Tingkatkan Mutu Pelayanan

Pj. Gubernur Lampung Samsudin.-Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj. Gubernur Lampung Samsudin meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) setempat terus meningkatkan mutu pelayanan.

Hal tersebut menanggapi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 Pemprov Lampung dari Ombudsman RI.

Pemprov Lampung memperoleh predikat kepatuhan dengan nilai 91,73, masuk dalam zona hijau kategori A, dengan opini kualitas tertinggi.

Samsudin mengapresiasi atas peningkatan peringkat pelayanan publik Provinsi Lampung, yang sebelumnya berada di peringkat 28 dari 34 provinsi dan kini naik ke posisi 16.

BACA JUGA:Ditipu Rekan Bisnis Minyak Goreng, Warga Tulang Bawang Ini Rugi Hampir 100 Juta

Dirinya meminta seluruh OPD, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, dapat terus meningkatkan mutu pelayanan dengan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat.

Selain itu, Samsudin mengintruksikan kemudahan layanan, baik secara langsung maupun melalui platform online atau website demi mempermudah aksesibilitas pelayanan bagi masyarakat. 

Adapun Ombudsman RI melakukan penyerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemprov Lampung, pada Kamis 14 November 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:Wakil BPIP Sampaikan Terimakasih Dukungan Bank Mandiri ke Paskibraka Tingkat Pusat

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, peran utama Ombudsman Ri adalah menangani laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi.

Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah survei kepatuhan yang bertujuan untuk menilai pemenuhan standar pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: