Perkara Cawawakota Qomaru Zaman Masih Dikaji PN Metro
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro dalam perkara calon wakil wali kota nomor urut 02, Qomaru Zaman, masih kaji--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota METRO menyebut putusan Pengadilan Negeri (PN) METRO dalam perkara calon wakil wali kota nomor urut 02, Qomaru Zaman, masih kaji.
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan PN Kota Metro yang telah inkrah terkait dengan perkara calon wakil wali kota, Qomaru Zaman.
"Ya, pasca putusan pengadilan, kita dapat surat pengantar surat dari Bawaslu Metro untuk kami tindaklanjuti surat itu. Kami melakukan konsultasi tersebut secara berjenjang," ujarnya.
BACA JUGA:Tubaba Raih 4 Kategori Terbaik di MTQ Ke-51 Provinsi Lampung
Septa menuturkan, sampai hari ini, pihaknya masih mengkaji terkait putusan pengadilan mengenai status calon wakil wali kota Metro tersebut. Termasuk langkah dan keputusan yang akan diambil oleh KPU Kota Metro.
"Iya, ini sedang kami kaji. Termasuk, apa langkah dan putusan yang akan diambil, itu sedang kami siapkan. Dan KPU juga tentunya akan melaksanakan Pleno, apa yang akan diambil," jelasnya.
Ia mengakui, sebelumnya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi maupun dengan KPU RI.
BACA JUGA:Meski Batal Dihadiri Raffi Ahmad, Artis Ibu Kota Lainnya Sukses Meriahkan Kampanye Akbar Mirza-Jihan
"Sudah kami lakukan. Dua hari selesai berkonsultasi dengan KPU RI. Atas masukan, saran, menjadi pertimbangan dalam putusan kami," tandasnya.
Disinggung kapan keputusan akan diambil, Septa memastikan akan dilakukan secepatnya.
"Secepat mungkin, pleno akan secepat mungkin. Karena kita harus berlima, kami menunggu yang lain. Supaya rapat ini kita laksanakan secara lengkap," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: