Komisioner KPU Kota Metro Tidak Ada di Kantor Pasca Pengumuman Pembatalan Paslon

Komisioner KPU Kota Metro Tidak Ada di Kantor Pasca Pengumuman Pembatalan Paslon--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca diumumkan di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, lima komisioner KPU Metro tidak berada di kantor.
Bahkan, nomor ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama juga tidak bisa dihubungi.
Komisioner KPU Metro Ahmad Fatoni belum merespon pesan ataupun telepon meski nomornya dalam keadaan aktif.
Salah satu komisioner KPU Kota Metro yang bisa dihubungi Yunita Dewi Nurbaya membenarkan terkait rilis yang diposting tersebut.
BACA JUGA:Tim Pemenangan Paslon Nomor 2 Belum Terima Surat Resmi
"Iya benar Mbak," ujarnya melalui pesan whatsapp. Namun saat ditanya ebih lanjut mengenai teknis Pilkada di Metro selanjutnya, ia belum menjawab sampai sekarang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi - Qomaru Zaman.
Dalam rilis KPU Metro dalam Instagram @kpukotametro menyebutkan, menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.
Di mana, dalam Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tersebut memutuskan bahwa menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
BACA JUGA:Nasabah BRI Kota Lubuklinggau Ungkap Kepuasan Layanan
Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
KPU Kota Metro menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi - Qomaru Zaman.
Kemudian, tidak mengikutsertakan paslon Wali dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
Kemudian, KPU Kota Metro juga menyatakan bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut yang menyebabkan hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: