Soal Pembatalan Paslon Nomor 2, Tim WaRu Minta Penjelasan KPU Metro

Soal Pembatalan Paslon Nomor 2, Tim WaRu Minta Penjelasan KPU Metro

Puluhan tim pendukung pasangan calon Wahdi-Qomaru Zaman mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan tim pendukung pasangan calon Wahdi - Qomaru Zaman mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sekitar pukul 15.22 WIB.

Kedatangan tim pendukung paslon 2 tersebut untuk meminta kejelasan terkait keputusan KPU Metro yang menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon wali kota dan calon wakil wali Kota Metro, Wahdi-Qomaru Zaman.

Tim kampanye WaRu, Juniansyah mengatakan, pihaknya datang ke kantor KPU Kota Metro untuk mendapatkan kejelasan terkait keputusan KPU Metro yang membatalkan paslon nomor urut 2 tersebut.

"Kami meminta penjelasan mengenai kapan rapat pleno dilaksanakan, di mana, jam berapa," ujarnya.

BACA JUGA:Soal Pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi – Qomaru Zaman, Ini Kata Bang Aca

BACA JUGA:Resmi! KPU Metro Batalkan Pencalonan Paslon Nomor Urut 2 Wahdi-Qomaru

Dikatakannya, keputusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan paslon nomor 2 tersebut perlu dijelaskan.

"Tapi keputusan KPU yang beredar ini tidak ditandatangani oleh Ketua KPU," ujarnya.

"Kita pertanyakan hal itu. Artinya keputusannya itu tidak melalui rapat pleno. Ya itu praduga kami. Kalau memang itu benar, pasti ada tanda tangan," imbuh Juniansyah.

Ia menambahkan, rapat pleno harua dilakukan KPU aebelum memutuskan suatu keputusan.

BACA JUGA:9 Jebolan Akpol 1991 Bhara Daksa Jadi Kapolda Tahun 2024, Satu Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri November

BACA JUGA:Mutasi Polri November 2024 Geser Posisi 3 Alumni Akpol 1991, Satu Jenderal Promosi Jabatan Jadi Kapolda

"KPU itu jika memutuskan seseorang bermasalah, harus dapat rekomendasi dari Bawaslu. Kemudian ada rapat pleno, rapat plenonya jam berapa, hari apa. Hasil rapat pleno itu ditandatangani oleh Ketua KPU. Ini KPU Provinsi saja tidak ada, dapat salinannya saja tidak ada," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: