Dua Warga Sumsel Diringkus di Kapal, Usai Pecahkan Kaca Mobil Curi Rp60 Juta
Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama KSKP Bakauhueni dan KSKP Merak, berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam kasus pecah kaca--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama KSKP Bakauhueni dan KSKP Merak, berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam kasus pecah kaca di parkiran Hotel Swissbell, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, yang terjadi pada Kamis, 21 November 2024.
Dua pelaku yakni Yusman Safrizal (41) dan Hendri Wibowo (30), keduanya merupakan warga Sumatera Selatan, berhasil ditangkap di kapal Portlink yang akan menuju pelabuhan Merak dari pelabuhan Bakauheni.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku berpura-pura menjadi nasabah di sebuah bank.
"Mereka memantau calon korban yang baru saja mengambil uang dari bank. Setelah korban keluar dari bank dan membawa tas kantong plastik, pelaku langsung mengikuti dan mengintai korban," ujar Kompol M. Hendrik.
BACA JUGA:Suaidi Dilantik Sebagai Sekkab Tanggamus Definitif, Ini Pesan Pj Bupati
"Setibanya di Hotel Swissbell, korban meninggalkan uang senilai Rp60 juta di dalam mobil, saat ada kesempatan pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang tersebut dan melarikan diri," lanjutnya.
Selanjutnya, setelah menerima laporan dari korban berinisial NH, warga Kemiling, Bandar Lampung. Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berbekal CCTV langsung berkoordinasi dengan anggota KSKP Bakauhueni dan KSKP Merak untuk mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di dalam kapal.
"Setelah menerima informasi, anggota KSKP Bakauheni dan KSKP Merak berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam kapal yang hendak bersandar di Pelabuhan Merak," ungkap Kompol Hendrik.
Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku kemudian dipulangkan kembali menggunakan kapal menuju pelabuhan Bakauheni dan Tim 308 Polresta Bandar Lampung langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Kurun 5 Tahun, Komnas Anak Bandar Lampung Terima 227 Pengaduan, Kasus Cabul Mendominasi
Saat dilakukan pemeriksaan, terhadap tersangka Yusman dan Hendri, masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut.
"Yusman bertindak sebagai eksekutor yang langsung melakukan aksi pecah kaca, sementara Hendri bertugas sebagai joki yang membantu dalam pelarian," Jelas Hendrik.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Yamaha Jupiter MX King warna biru dengan nomor polisi B 4557 UBC, uang tunai sebesar Rp 735 ribu, dua unit handphone merk Oppo warna ungu, satu STNK motor, kartu ATM BCA, dan dua dompet warna hitam.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: