Kuasa Hukum WaRu akan Ambil Langkah Hukum, Qomaru tak Diikutkan dalam Pilkada Metro
Tim kuasa hukum calon wali kota dan calon wakil wali Kota Metro, Wahdi-Qomaru (WaRu) akan ambil langkah hukum--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim kuasa hukum calon wali kota dan calon wakil wali Kota METRO, Wahdi-Qomaru (WaRu) akan ambil langkah hukum.
Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427 tahun 2024 tentang tidak diikutsertakan Qomaru Zaman dalam Pilkada Kota Metro mendatang.
Kuasa hukum WaRu, Hadri Abunawar menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah politik dan langkah hukum menyikapi dikeluarkannya keputusan KPU Kota Metro nomor 427 perihal diskualifikasi Qomaru Zaman dalam Pilkada Kota Metro.
"Tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI, menyikapi Keputusan KPU Metro Nomor 427. Kami menolak keputusan itu," kata dia, saat konferensi pers Sabtu malam, 23 November 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Metro Mulai Patroli Bersihkan APK
Ia menilai, Keputusan KPU Kota Metro nomor 427 tahun 2024 kontradiktif dengan keputusan KPU nomor 426 tahun 2024.
"Disebutkan dalam isi 426 itu, mereka membatalkan keputusan KPU Nomor 421 dan 422. Artinya secara hukum, itu sudah dikembalikan ke landasan hukum awalnya, yakni keputusan KPU Nomor 300 tentang Penetapan Calon Pilkada Kota Metro yang terdiri dari Paslon 01 Bambang-Rafieq dan Paslon 02 Wahdi-Qomaru," jelasnya.
Dikatakannya, sampai saat ini, pihaknya belum menemukan terkait adanya dasar hukum yang memperbolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon. Di mana, dalam keputusan KPU nomor 427 tahun 2024 tersebut menyebutkan diskualifikasi Qomaru Zaman dalam kontestasi pilkada di Metro.
"Saya sudah searching, sampai sekarang ini saya belum menemukan dasar hukumnya yang membolehkan diskualifikasi sebelah. Kalau mau didis, dis semua. Kalau mau dinyatakan sah, sah semua," ujarnya.
Ia BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI di Lubuklinggau Alami Peningkatanmenyebut, jika merujuk pada PKPU, seharusnya pergantian calon dapat dilakukan sebelum 30 hari masa pencoblosan.
"Tetapi, SK ini dikeluarkan tanggal 22 November 2024 kemarin, tengah malam. Pelaksanaan pencoblosan 5 hari lagi," tandasnya.
Qomaru Zaman mengaku tidak ada yang dapat memisahkan dirinya dengan pasangannya, Wahdi, dalam Pilkada Metro.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi keputusan KPU Kota Metro nomor 427 tahun 2024 yang tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota dalam Pilkada Metro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: