Masuk Masa Tenang, Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandar Lampung Mulai Tertibkan APK

Masuk Masa Tenang, Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandar Lampung Mulai Tertibkan APK

Masa Tenang, Penertiban APK mulai dilakukan di Bandarlampung, Minggu, 24 November 2024.-Foto Melida Rohlita -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki masa tenang, ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan puluhan petugas Sat Pol PP Kota Bandar Lampung dan Bawaslu setempat, Minggu, 24 November 2024.

Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Achmad Nurizky menyampaikan, penertiban yang pihaknya lakukan bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung akan berlangsung hingga dua hari kedepan.

Ya, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak menyebutkan, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.

"Semuanya akan kita tertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai hari ini hingga 26 November mendatang," katanya.

BACA JUGA:Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Ribuan Surat Suara

Menurutnya, pada penertiban hari pertama ini setidaknya pihaknya menerjunkan puluhan anggotanya untuk disebar ke semua jalanan protokol, di antaranya Jalur dua Sukarame, Bandar Lampung.

"Total personil ada 45 ditambah 3 dalmas jadi 48 orang, kita sebar untuk menyusuri seluruh jalan protokol. Di antaranya Jalur dua Korpri," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Iskardo B Pasha mengatakan, pasangan calon dan tim pasangan calon tidak boleh melakukan semua bentuk kegiatan kampanye.

Baik secara langsung maupun tidak langsung. Semua bentuk kegiatan kampanye, baik itu melalui media sosial, pertemuan langsung, maupun pemasangan alat peraga kampanye, kini sudah dilarang.

BACA JUGA:Kuasa Hukum WaRu akan Ambil Langkah Hukum, Qomaru tak Diikutkan dalam Pilkada Metro

"Iklan yang bermuatan kampanye tidak diperbolehkan, termasuk mobilisasi massa atau kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat secara massal," ujarnya.

Terkait penertiban APK, pihaknya juga ikut bersama dengan Sat Pop PP Kota Bandar Lampung dan stakeholder lainnya bersama mengawasi serta memastikan kepatuhan peserta pemilihan selama Masa Tenang.

"Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS. Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Inspektorat, Kepolisian, dan jajaran lainnya, termasuk Patroli pengawasan ini, selain menertibkan APK, juga mengedukasi masyarakat untuk tidak terjebak dalam politik uang, dan menjaga kondusifitas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: