Realisasi Retribusi Pemprov Lampung Capai Rp 421,1 Miliar
Pj. Sekda Provinsi Lampung Fredy membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Jenis Pungutan Retribusi Daerah, -Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Capaian realisasi retribusi daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung per 18 November 2024 tercatat sebesar Rp 421.134.180.315,34.
Bila dipersentasi, maka raihan tersebut menyentuh 95,47 persen dari target Rp 441.132.391.350.
Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda Provinsi Lampung Fredy saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Jenis Pungutan Retribusi Daerah, di Swiss-Belhotel, pada Senin 25 November 2024.
Atas nama Pemprov Lampung, Fredy mengapresiasi dan menyambut baik diselenggarakannya Sosialisasi Peraturan Gubernur ini, sebagai wahana untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam upaya optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah di Lampung, sehingga dapat tepat sasaran dan tepat hukum.
BACA JUGA:Guava Generatiom Menolak Stroberry Generation
Kata Fredy, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan retribusi daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, diperlukan kerjasama dan sinergitas dari semua unsur untuk menggali dan memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada dalam mengoptimalkan Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD merupakan indikator untuk mengukur kemampuan otonomi yang dilakukan oleh daerah, di mana pendapatan asli tersebut digunakan untuk membiayai semua kebutuhan daerah dalam rangka menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah, maka pada daerah diberikan tugas dan tanggungjawab atas terlaksananya otonomi daerah.
Untuk itu inisiatif diserahkan kepada daerah yang bersangkutan untuk menentukan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan maupun pembiayaan program pembangunan yang tersebar di daerah masing-masing.
BACA JUGA:Polresta Kerahkan 502 Personel untuk Amankan 1.433 TPS di Bandar Lampung
Saat ini, besarnya capaian realisasi Retribusi Daerah berdasarkan data sampai dengan 18 November 2024, dari target Rp 441.132.391.350, terealisasi sebesar Rp 421.134.180.315,34 atau 95,47 persen.
Disampaikan Fredy, keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun juga menjadi tugas perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemprov Lampung.
Lanjut Fredy, perangkat daerah juga harus berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi PAD, terutama dari sektor retribusi daerah sebagai sumber keuangan pemerintah daerah.
"Saya yakin dan percaya dengan kebersamaan dan komitmen kita semua. Insya Allah pendapatan daerah dari sektor Retribusi Daerah dapat semakin meningkat," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: