75 Tahanan Polresta Bandar Lampung Mencoblos di dalam Sel
Dalam upaya memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya, PPK Tanjung Karang Pusat--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya, PPK Tanjung Karang Pusat, bersama KPPS, serta Panitia pengawas pemilu (Panwas), bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung untuk mengakomodir hak pilih tahanan pada Pilkada 2024.
Proses pemungutan suara tersebut tidak berlangsung di TPS khusus, melainkan petugas KPPS mendatangi Polresta untuk melakukan sistem jemput bola, karena para tahanan tidak dapat meninggalkan tempat penahanan.
Bidang teknis penyelenggaraan PPK Tanjung Karang Pusat, Fazri Mulya, mengatakan dari 89 tahanan yang tercatat, 75 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Sisanya, yaitu 14 tahanan adalah warga luar Provinsi Lampung dan tidak memenuhi syarat untuk memilih dalam Pilkada di Bandar Lampung.
Lanjutnya, para tahanan yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan menggunakan hak pilihnya. Bagi yang KTP-nya terdaftar di Lampung, mereka akan mendapatkan dua surat suara, yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wali Kota. Sementara yang KTP-nya terdaftar di luar Lampung hanya bisa memilih Gubernur.
Proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, dengan pengawasan ketat dari pihak Panwas.
Setelah pemungutan suara selesai, hasilnya akan langsung dihitung dan dibawa ke TPS masing-masing untuk digabungkan dengan hasil pemungutan suara di TPS lainnya.
Dengan langkah ini, PPK Tanjung Karang Pusat memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani penahanan, dapat berpartisipasi dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: