Transaksi Sabu di Warung Pecel Lele, Warga Pekon Ampai Diringkus Polisi

Transaksi Sabu di Warung Pecel Lele, Warga Pekon Ampai Diringkus Polisi

Satnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus pengedar narkoba berinisial SB (43), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus pengedar narkoba berinisial SB (43), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Lelaki pengangguran ini ditangkap petugas, dirumahnya di Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Selasa (3/12).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu beserta timbangan digital yang disembunyikan pelaku di balik pot bunga.

"Saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, kita temukan 16 paket sabu berikut timbangan digital di dalam dompet yang disembunyikan pelaku di balik pot bunga," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Pencairan Bansos PKH Desember 2024 Lewat Hp, Siapkan NIK KTP Sekarang

Dari hasil pemeriksaan SB (43) mengaku telah tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut usai berhenti bekerja sebegai pelayan di warung makan pecel lele.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, pelaku kerap menunggu pelanggannya di sebuah warung pecel di wilayah pekon ampai untuk bertransaksi dengan harga bervariatif dari paket harga Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

"Sistemnya setoran, dalam seminggu SB bisa menjual 20 gram sabu yang diecer dalam paket kecil, dengan keuntungan sampai 3 juta rupiah," Jelas Kompol Gigih.

Gigih menambahkan pihaknya kini tengah memburu IN (DPO), pelaku yang diduga pemasok barang barang haram kepada SB.

BACA JUGA:Temiangan Hill, Wisata Alam di Lampung Barat Dengan Konsep Camping Ground: Rute, Tiket Masuk Dan Fasilitas

Saat diamankan, petugas menyita 1 buah klip plastik ukuran sedang berisikan sabu dan 15 paket kecil sabu.

Kompol Gigih mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. 

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegas Kompol Gigih

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara  20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: