Tok! UMP Lampung 2025 Disepakati Rp 2.893.070
Suasana jantung Kota Bandar Lampung. Foto: Prima Imansyah Permana. -Foto: Prima Imansyah Permana/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersama Dewan Pengupahan telah rapat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Soleha HY mengatakan, UMP 2025 Lampung telah disepakati dewan pengupahan.
Di mana, Disnaker Lampung bersama Dewan Pengupahan telah menggelar rapat koordinasi membahas UMP 2025 pada Jumat 6 Desember 2024.
Kata Soleha, UMP Lampung tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 146.573, sehingga dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070.
BACA JUGA:Waspadai Cuaca Ekstrem, Polres Tulang Bawang Siagakan Peralatan SAR
"Telah disepakati oleh Dewan Pengupahan kenaikan 6,5 persen UMP Lampung sebesar Rp 2.893.070," ujar Soleha saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jumat 6 Desember 2024.
Lanjut Soleha, tahap selanjutnya adalah pembuatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait UMP 2025 untuk ditetapkan.
"Ya, tinggal di-SK-kan oleh pak Pj. Gubernur. Hari ini (Jumat, red.) SK sudah kita masukan ke Biro Hukum Setprov Lampung," ucapnya.
Sehingga, disampaikan Soleha, penetapan UMP 2025 Lampung melalui SK Gubernur Lampung dapat segera dilakukan.
BACA JUGA:200 Personel TNI Polri Disiagakan di Bandar Lampung Antisipasi Bencana Alam
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun tahun 2025 telah ditetapkan dan diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Permenaker pedoman penyusunan UMP 2025 tersebut telah mengatur batas maksimal penetapan UMP 2025 pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: