139 Napi Mutasi ke LP Nusa Kambangan, 21 di Antaranya dari Tiga Lapas di Lampung

139 Napi Mutasi ke LP Nusa Kambangan, 21 di Antaranya dari Tiga Lapas di Lampung

Mutasi napi ke LP Nusa Kambangan. -Foto SS Dirjenpas Kemenkumham RI-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 139 narapidana dari tiga provinsi di Indonesia yang terlibat kasus narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Khusus Kemenkumham Provinsi Lampung, melakukan mutasi 21 narapidana yang berada di Lapas Raja Basa, Narkotika, dan Lapas Kota Agung.

Pemindahan 139 narapidana tahap keempat ke Nusakambangan tersebut berasal dari DKI Jakarta sebanyak 61 napi, Jawa Barat 57 napi, dan Lampung 21 napi.

Proses pemindahan dilakukan pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB. Rombongan serentak menuju Lapas Nusa Kambangan dengan pengawalan ketat dari unsur TNI/Polri dan BNN.

BACA JUGA:Rugikan Rp 1,37 Miliar, Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan di Pesbar

Setibanya di Nusakambangan, para napi langsung ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar, yang memiliki sistem keamanan super maximum security.

Narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Klasifikasi tersebut mencakup napi dengan hukuman berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta mereka yang dinilai mengganggu keamanan dan keteriban di lapas asal.

Dihubungi via telpon, Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung  Ade Kusmanto membenarkan ada 11 warga binaan pemasyarakatan narkotika sudah dimutasi dan dari Lapas Raja Basa 5 napi, yang sebelumnya sudah dititipkan ke Lapas Narkotika.

BACA JUGA:Duh, 34,61 Persen Warga Lampung Pilih Golput Pada Pilkada 2024, Partisipasi di Bandar Lampung Paling Rendah!

Senada disampaikan Kalapas Kota Agung Andi Gunawan. Ia pun membenarkan bahwa lima warga binaan Lapas Kota Agung dimutasi.

Sehingga total keseluruhan 21 narapidana.

Para napi tersebut dipindahkan karena berpotensi mengulangi perbuatannya dan masih terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk mengendalikan peredaran narkoba.

Di mana, para napi yang dimutasi memiliki hukuman tinggi mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga hukuman lima tahun ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: