115 Paslon Pilkada 2024 Ajukan Gugatan ke MK, Ada 3 Dari Lampung

115 Paslon Pilkada 2024 Ajukan Gugatan ke MK, Ada 3 Dari Lampung

Mahkamah Konstitusi. FOTO TANGKAPAN LAYAR/YouTube Mahkamah Konstitusi RI--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah daftar lengkap dari 115 Paslon Pilkada Serentak 2024 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota melapor ke MK termasuk dari wilayah Provinsi Lampung.

Para paslon mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang digelar secara serentak pada 27 November 2024 lalu.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon dari berbagai daerah yang mencakup 86 paslon Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA:Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:KPU Tubaba Umumkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan NoNa Dipastikan Jadi Pemenangnya!

Kemudian terdapat sebanyak 29 paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ada di seluruh Indonesia.

Di Provinsi Lampung misalnya, terdapat 3 gugatan yang diajukan ke MK yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang – Hendriwansyah dan Danial Anwar.

Kemudian paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesujji – Suprapto dan Fuad Amrulloh serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran – Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali.

Sebagaimana diketahui bahwa gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ini dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari kerja.

BACA JUGA:Polisi Apresiasi Aksi Penangkapan Viral, DPO Pencurian Mobil di Bandar Lampung Ditangkap

BACA JUGA:DPO Sejak September, Penggelapan Uang Miliaran Milik Petani Kopi Diamankan

Ini terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi, yang dapat didaftarkan secara daring.

Adapun daftar lengkap dari 115 gugatan Pilkada Serentak tahun 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: