KKP Gagalkan BBL Ilegal Senilai Rp 7,8 Miliar di Lampung

KKP Gagalkan BBL Ilegal Senilai Rp 7,8 Miliar di Lampung

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono saat Konferensi Pers, pada Rabu 11 Desember 2024 di Satwas PSDKP Pesawaran.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Cairkan Khusus Link DANA Kaget Hari Ini, Ambil Saldo Gratis Rp 120 Ribu Edisi Terbatas

Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 

KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: