Belum Ada Dewan Pengupahan, UMK Tanggamus 2025 Mengacu UMP Lampung
ILUSTRASI/FOTO FREEPIK--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah mininum kabupaten atau UMK Tanggamus 2025 masih mengacu kepada besaran upah minimum provinsi (UMP).
Ini disebabkan kabupaten itu belum memiliki Dewan Pengupahan (DP) untuk membahas dan menetapkan besaran upah minimum kabupaten.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus Dharma Saputra mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan UMP Lampung 2025.
"Berapa besaran UMK Kabupaten Tanggamus pada 2025 akan mengacu ke UMP," kata Dharma Saputra dikonfirmasi Radarlampung.co.id.
BACA JUGA:Tok! UMP Lampung 2025 Disepakati Rp 2.893.070
BACA JUGA:Dewan Minta Perusahaan Terapkan Kenaikan 6,5 Persen UMP Lampung
Dharma menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan usulan pembentukan Dewan Pengupahan pada 2025.
"Dengan begitu, ke depan Kabupaten Tanggamus dapat menetapkan UMK sendiri," tegasnya.
Tahap awal, Disnaker rencananya menerbitkan Surat Keputusan (SK) tim pembentukan Dewan Pengupahan terlebih dahulu.
Menurut Dharma, berdasarkan instruksi presiden, angka UMK harus lebih besar dari UMP.
BACA JUGA:Mutasi TNI Desember 2024, Daftar Perwira yang Jadi Penasihat Militer dan Atase Pertahanan
BACA JUGA:Mutasi TNI Terbaru, 47 Perwira Angkatan Darat Masuk Penugasan Luar Struktur
Sementara, informasi terkait rencana pembentukan Dewan Pengupahan Tanggamus mendapat respon positif kalangan pekerja.
Salah satunya disampaikan oleh Dina, warga Kota Agung. Menurut dia, memang sudah seharusnya Tanggamus memiliki Dewan Pengupahan agar dapat menetapkan UMK sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: