Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Warga Kota Agung Barat, Barang Bukti 48 Butir Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap satu tersangka berikut BB 48 butir pil ekstasi. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," sebut AKP Mirga Nurjuanda.
Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA:Harga Terbaru Realme C61 di Kelas HP Low Budget, Masih Oke Nggak?
BACA JUGA:Baru Banget! Bongkar Performa Infinix Hot 50 Pro di Kelas HP Low Budget
"Masyarakat diimbau berperan aktif dengan memberikan informasi terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: