Tok! UMK Bandar Lampung Tahun 2025 Naik Menjadi Rp 3.305.367

Tok! UMK Bandar Lampung Tahun 2025 Naik Menjadi Rp 3.305.367

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat menandatangani keputusan bersama Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung menetapkan UMK 2025 sebesar Rp 3.305.367, di ruang rapatnya, Kamis, 12 Desember 2024.-Foto Melida Rohlita -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengumumkan secara resmi Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung naik 6,5% atau menjadi Rp 3.305.367.

Hal itu disampaikan wali kota pasca rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Kamis, 12 Desember 2024 di ruang rapatnya.

Ia menegaskan, keputusan penetapan UMK Bandar Lampung 2025 tersebut diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Hari ini kita umumkan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Bandar Lampung kurang lebih 6,5 % atau jadi Rp 3.305.000," ucap Eva.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO

"Harapan kita semua (UMK Bandar Lampung 2025, Red) segera disosialisasikan kepada semua pengusaha yang ada di Bandar Lampung bahwa ini yang telah kita sepakati hari ini," tegas Eva.

Menurutnya, banyak pertimbangan yang telah dilakukan. "Salah satunya adalah intrupsi pusat, jadi harus kita lakukan," tegas Bunda Eva.

Dirinya optimis para pengusaha yang ada di Bandar Lampung akan mengikuti aturan yang berlaku dan memahami bahwa kenaikan UMK sudah sesuai ketentuan pusat.

"Insya Allah para pengusaha akan mengikuti, setiap tahun juga begitu. Karena naiknya juga tidak terlalu besar," ungkap Eva.

BACA JUGA:Penetapan Pemenang Pilkada Tulang Bawang Tunggu MK

"Dan kenaikan kita di Bandar Lampung adalah upah tertinggi dibandingkan yang lain. Ini langsung kita kirim usulannya ke Gubernur," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung sekaligus Plt. Asisten III Ahmad Husna menyatakan, penetapan UMK Bandar Lampung 2025 didasarkan dari penetapan UMK sebelumnya.

"Jadi sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024, bahwa kabupaten kota harus menetapkan UMK 6,5% besarannya ditambahkan dasar UMK tahun 2024. Jadi setelah kita kalkulasi dari angka Rp 3.103.631, dari 6,5 % itu menjadi Rp3.305.367," ungkapnya.

Husna juga menyebut bahwa penentuan upah tahun 2025 ini tidak menggunakan rumus yang lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: