Sekian Lama Dilaporkan, Oknum Kakon Ini Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan ke Staf
Indah Meylan kuasa hukum SNK. Foto Dokumentasi-Foto dokumen-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Oknum kepala pekon (kakon) Limau, Tanggamus, berinisial M ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, terkait dugaan pelecehan kepada stafnya berinisial SNK (33).
Ya, sebelumnya M dilaporkan oleh korban SNK melalui kuasa hukumnya, Indah Meylan ke Polda Lampung, atas dugaan pelecehan.
Setelah sekian lama, akhirnya Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta menetapkan M sebagai tersangka dugaan pelecehan kepada SNK.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kepada M.
“Ya sudah kemarin,” jelasnya.
Namun Kombes Pol Umi Fadillah belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penetapan tersangka ini.
Sementara itu, Indah Meylan mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polda Lampung yang telah menetapkan tersangka kepada M.
“Syukur alhamdulillah pelaku jadi tersangka dan ini perjuangan tidak sia sia. Memang dari awal kita dampingi dan lapor ke Polres Tanggamus dan ditolak mentah-mentah,” jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO
Lalu lanjut dia, korban datang ke pihaknya dan meminta bantuan dan sampai adanya dumas (pengaduan Masyarakat) dan LP sampai juga timbul penetapan tersangka.
“Kami juga berterimakasih kepada penyidik dan kasubdit yang sudah bekerja sangat bagsus. Kalau mau diketahui korban ini tidak hanya satu tapi empat orang. Jadinya apa ini bukan kesengajaan, tetapi bisa disebut penyakit. karena tidak hanya satu orang,” tegasnya.
Untuk itu dirinya pun meminta kepada penyidik bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka ini. “Karena korban 4 orang dan bukan hanya satu,” jelasnya.
Dikatakan oleh Indah Meylan, sebelum melayangkan laporan ini ke Polda Lampung, pihaknya juga sudah memberikan kesempatan agar oknum kakon ini melakukan mediasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: