UMK 2025 Disahkan, Tapi Hanya Untuk Pekerja Di Bawah Satu Tahun, Ternyata Begini Alasannya
Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Yanti Yunidarti.---Sumber Foto : IST.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj. Gubernur Lampung Samsudin telah menandatangani SK Gubernur terkait Upah Minimun 15 Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
UMK tahun 2025 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang namun hanya berlaku untuk pekerja di bawah satu tahun.
Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Yanti Yunidarti menyebut, SK penetapan UMK 2025 ditandatangani Pj. Gubernur Samsudin pada 17 Desember 2024 lalu.
Kata Yanti, dari 15 kabupatan/kota di Lampung, hanya lima daerah dengan UMK di atas dari UMP Lampung tahun 2025.
BACA JUGA:Pembicara UNESCO Berikan Motivasi untuk Insan PNM Cabang Lampung
Kelimanya yaitu Kabupaten Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp 3.092.026 per bulan.
Kota Bandar Lampung sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025 ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp 3.305.367 per bulan.
Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025 ditetapkan UMK Kota Metro sebesar Rp 2.903.301 per bulan.
Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 3.076.990 per bulan.
BACA JUGA:Harga Sembako di Tubaba Naik
Serta, Kabupaten Way Kanan sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp 3.072.665 per bulan.
Sedangkan, 10 kabupaten lainnya seperti Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.
"Untuk UMK 10 kabupaten akan mengikuti UMP Lampung sebesar Rp 2.893.069 per bulan," ujar Yanti Yunidarti saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 19 Desember 2024.
Lanjut Yanti Yunidarti, pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: