Libur Natal, Pelayanan Disdukcapil Pesisir Barat Tutup Dua Hari
Kabid Pelayanan pendaftaran Disdukcapil Pesisir Barat Medi Nofrianto--
Radarlampung.co.id - Dalam rangka menyambut libur Natal 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengumumkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar akan tutup selama dua hari, tepatnya pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024.
Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa meskipun pelayanan tutup pada dua hari tersebut, layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tetap beroperasi pada tanggal 23-24 Desember 2024. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus segala kebutuhan administrasi sebelum libur Natal dimulai.
“Kita berharap masyarakat dapat memahami penutupan ini, serta dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan sebelum memasuki libur Natal tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya, meski pelayanan tutup selama dua hari dan kembali dibuka pada 27 Desember 2024 mendatang, pihaknya juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan. Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam perekaman KTP-el.
“Seperti diketahui bahwa berdasarkan data sebelumnya, sekitar 98,42 persen dari total 122.326 penduduk wajib KTP-el di Pesbar atau 120.396 orang telah melakukan perekaman. Hanya sekitar 1.930 orang yang belum melakukannya,” jelasnya.
Masih kata dia, meski masih ada sebagian kecil yang belum melakukan perekaman, tentu Disdukcapil Pesbar berharap masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perekaman KTP-el. Selain itu pihaknya juga akan terus berupaya agar pelayanan administrasi kependudukan lainnya dapat berjalan maksimal, serta tidak terjadi kendala. Karena itu, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama. Meski ada penutupan sementara pada hari libur Natal, pelayanan Disdukcapil Pesbar diyakini tetap tidak akan mengganggu kebutuhan administrasi penduduk di Kabupaten ini.
“Kita juga kembali berharap, dengan pengaturan waktu pelayanan yang jelas, masyarakat bisa lebih siap dan memanfaatkan waktu dengan baik sebelum memasuki masa libur panjang akhir tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: