Tahun 2024, Penanganan Tindak Pidana di Polres Pesawaran Meningkat
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy saat memberikan keterangan dibpress release akhir tahun 2024 Polres Pesawaran.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahun 2024 tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pesawaran mengalami peningkatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy dalam press release akhir tahun 2024 di Polres Pesawaran, pada Sabtu 28 Desember 2024.
Kata AKBP Maya Henny Hitijahubessy, untuk penanganan kasus tindak pidana di bawah Satreskrim tahun 2023 sebanyak 492 tidak pidana. Baik tindak pidana tertentu maupun kompensional.
Pada tahun 2024 ini mengalami peningkatan menjadi 515 kasus atau ada tren kenaikan 4,67 persen.
"Untuk penyelesaian tindak pidana di tahun 2023 sebanyak 259 kasus yang diselesaikan dan di tahun 2024 naik menjadi 319 kasus atau tren kenaikannya mencapai 23,16 persen," ujar AKBP Maya Henny Hitijahubessy.
Disampaikan AKBP Maya Henny Hitijahubessy, jumlah tindak pidana yang naik dibarengi dengan kenaikan penyelesaian tindak pidana yang mencapai 23,16 persen.
"Jadi perlu kita apresiasi kepada satuan Reskrim atas kinerjanya," ucapnya.
"Perlu saya sampaikan untuk kasus menjadi atensi, yaitu C3 tahun 2023 sebanyak 193 kasus dan tahun 2024 sebanyak 230 kasus. Jadi mengalami kenaikan 19,17 persen," sambungnya.
BACA JUGA:Promo Indomaret Harga Member Hemat, Ada Diskon 66 Persen Serba Rp 5 Ribu
Lalu untuk penyelesaian tindak pidana C3 tahun 2023 jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 77 kasus C3 dan 2024 ini cukup signifikan naik menjadi 104 kasus C3 yang dapat diselesaikan oleh Satreskrim.
"Sehingga mengalami penaikan lebih dari 50 persen, yaitu 35,6 persen. Ini apresiasi walau C3 ada peningkatan tapi penyelesaiannya juga meningkat," tuturnya.
Lanjut AKBP Maya Henny Hitijahubessy, selama tahun 2024 ini ada dua kasus menonjol, yaitu penemuan mayat di bawah jembatan Way Binong dan berhasil diungkap 1 kali 24 jam.
"Kedua, kasus tindak penganiayaan berat yang terjadi di Tegineneng pada pertengahan Desember ini. Sekarang sudah masuk tahap I dan kemungkinan setelah tahun baru sudah bisa lengkap berkas dan P 21," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: