TPA Bakung Disegel, Hanan: Selama Ini Apa yang Dikerjakan KLH?
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPR RI asal Lampung Hanan A Rozak ikut menyoroti penyegelan TPA Bakung Bandar Lampung.
Menurut Hanan A Rozak, harus ada pembahasan dengan ahli hukum terkait penyegelan TPA Bakung yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, Sabtu 28 Desember 2024.
Hanan menegaskan, TPA Bakung merupakan milik pemerintah. Ia mempertanyakan mengapa kemudian dilakukan penyegelan dengan dalih bentuk penegakan UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"TPA itu milik pemerintah. Pemerintah menyegel (aset) pemerintah. Perlu ada FGD di Fakultas Hukum Unila," tegas Hanan A Rozak.
BACA JUGA:TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Bang Aca: Ini Bentuk Arogansi Menteri!
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siapkan Langkah Khusus Pasca Menteri LH Segel TPA Bakung
Ia juga menyoroti soal analisis dampak lingkungan (Amdal), perizinan, pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jadi selama ini apa yang dikerjakan oleh Kementerian. Sementara anggaran untuk pengawasan dan evaluasi tersedia," tegas Hanan.
Artinya, terus mantan Bupati Tulang Bawang ini, ada pembiaran dan kementerian memiliki andil dalam masalah tersebut.
Sementara, Pemkot Bandar Lampung bakal menyiapkan langkah menyikapi penyegelan TPA Bakung.
BACA JUGA:Lulus PPPK 2024 Periode 1 Jangan Lupa Cetak Langsung Sertifikat Kompetensi, Begini Caranya
Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Veni Debialesti menyebutkan, pasca penyegelan, pihaknya melakukan pembahasan apa yang akan dilakukan ke depan.
Namun Veni tidak merinci langkah apa yang bakal dilakukan Pemkot Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: