Pemda Ditenggat Enam Bulan untuk Susun Road Map Rencana Aksi Kolaborasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Rakor pengelolaan TPA di Lampung.-Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Lampung-
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Provinsi Lampung.
Terkait Pengelolaan Sampah tersebut, Samsudin menekankan agar pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dapat menerapkan pengelolaan sampah dengan sebaiknya sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku.
Selain itu, Samsudin juga menekankan sejumlah hal kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat meningkatkan alokasi pendanaan pengelolaan sampah di daerah, melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelola sampah di daerah.
Melakukan penyelesaian sampah di hulu atau pada sumber timbulan sampah, setiap rumah tangga dan kawasan harus giat melakukan pemilahan dan pengurangan sampah.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 di Mesuji Masuki Tahap Akhir
"Setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi secara open dumping harus dibenahi menjadi control landfill, dan atau Sanitary Landfill. Kemudian kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam Rencana Aksi Kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah," ucapnya.
Samsudin juga menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan capaian pengelolaan sampah, mengedukasi bagi masyarakat dalam penanganan sampah, membenarkan TPA dan upaya peningkatan kinerja pengelolaan sampah.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati menerangkan, perbandingan TPA Open Dumping, TPA Controlled Landfill dan Sanitary Landfill.
Emilia Kusumawati mengatakan bahwa TPA Open Dumping adalah tempat pemrosesan akhir dimana sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan apapun khususnya pengurugan sampah dengan lapisan tanah diatas tujuh hari.
BACA JUGA:Pj. Gubernur bersama Rektor Teknokrat Kembali Tinjau Pembangunan Masjid Al-Hijrah Kota Baru
Sementara TPA Controlled Landfill merupakan peningkatan dari Open Dumping untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan hidup yang ditimbulkan dan sampah ditimbun lapisan tanah setiap 3-7 hari, dan untuk TPA Sanitary Landfill pada lokasi TPA telah tersedia fasilitas lengkap dengan pengurugan sampah dilakukan secara sistematis dan paling lambat tiga hari.
"Selama ini TPA dijadikan sebagai pembuangan akhir dari semua sumber timbulan sampah yang bukan residu, sementara yang diminta Bapak Menteri Lingkungan Hidup agar membenahi TPA dan menjadikan TPA sebagai tempat pembuangan Residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi," ujar Emilia Kusumawati.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: