Pemda Ditenggat Enam Bulan untuk Susun Road Map Rencana Aksi Kolaborasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Rakor pengelolaan TPA di Lampung.-Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) di Lampung ditenggat enam bulan untuk membuat peta jalan (road map) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat memimpin rapat koordinasi penuntasan pengelolaan sampah dan perbaikan operasional TPA open dumping kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, pada Selasa 31 Desember 2024.
Rakor tersebut merupakan upaya pengelolaan persampahan secara terpadu di lingkungan Provinsi Lampung.
Juga tindak lanjut hasil rapat koordinasi nasional (rakornas) pengelolaan sampah tahun 2024, pada 12 Desember 2024 lalu untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Takut Lapar Tengah Malam? Klaim Voucher Diskon ShopeeFood Untuk Pesan Makan Hemat Sampai Rp50 Ribu
Dalam Rakornas tersebut Pemda diminta untuk menyusun Road Map rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu enam bulan sejak rencana aksi disepakati, pada 12 Desember 2024.
Samsudin mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2008.
Dalam Pasal 3 UU ini, disebutkan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas kemanan, dan asas nilai ekonomi.
"Kemudian pasal 4 disebutkan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya," ujar Samsudin.
BACA JUGA:Tanggamus Raih Peringkat Pertama Nasional Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Pengelolaan sampah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018.
Di Provinsi Lampung, pengelolaan sampah sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik.
Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: