Disdikbud Lampung Tanggapi Saran Ombudsman Terkait Tata Kelola Ijazah

Disdikbud Lampung Tanggapi Saran Ombudsman Terkait Tata Kelola Ijazah

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Laila Soraya. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Lampung), menanggapi saran dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung tentang tata kelola ijazah SMA/SMK di Lampung.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Laila Soraya, menyampaikan, mengenai tata kelola pemberian ijazah sebenarnya sudah dijelaskan rinci oleh ombudsman.

BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Verval Ijazah Pada Pendaftaran PPPK 2024, Akses Sekarang

BACA JUGA:Begini Cara Tentukan Nilai Ijazah SMA untuk Pendaftaran CPNS 2024, Penuhi Syaratnya

"Karena, sebelum disampaikan 5 saran dari ombudsman, disdikbud Lampung sudah diundang duduk bersama di kantor ombudsman terkait hal apa saja  yg sudah dilakukan oleh disdikbud dan satuan pendidikan dalam tata kelola pemberian ijazah,"jelas Laila pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Lebih rinci, Laila, menyampaikan, Disdikbud Lampung, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap saran yang disampaikan oleh ombudsman Lampung.

BACA JUGA:Tanggapi Kabar Pemecatan Guru SMA di Way Kanan, Ini Kata Kadisdikbud Lampung

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji Tertangkap, Kadisdikbud Lampung Apresiasi Kinerja Polisi

"Tentu hal ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan layanan tata kelola pemberian ijazah, dan disdikbud Lampung telah menindak lanjuti semua saran - saran tersebut,"jelasnya.

Laila juga menyampaikan, Disdikbud Lampung disarankan oleh ombudsman untuk percepatan tata kelola pemberian ijazah agar disiapkan kanal pengaduan khusus ijazah dan sudah ditindaklanjuti oleh Disdikbud dan satuan pendidikan.

BACA JUGA:Sudah Ada Anggarannya, Dewan Minta Disdikbud Lampung Perjelas Status 1.007 Guru Yang Belum Dapat SK

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Barat Gencar Sosialisasi PPDB Jenjang SD dan SMP

"Dan disarankan oleh ombudsman untuk percepatan tata kelola pemberian ijazah agar disiapkan kanal pengaduan khusus ijazah.. dan sudah ditindaklanjuti oleh disdikbud dan satuan pendidikan,"jelasnya.

Sebagai contoh terkait dengan  kanal pengaduan seperti disdikbud dan satuan pendidikan sudah memilikinya namun blm secara khusus untuk kanal pengadukan ijazah masih secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: