Opsen PKB dan Opsen BBNKB Diberlakukan, Pemprov Lampung Beri Diskon Satu Tahun

Opsen PKB dan Opsen BBNKB Diberlakukan, Pemprov Lampung Beri Diskon Satu Tahun

Pj. Gubernur Lampung Samsudin.---Sumber foto : Diskominfotik.---

BACA JUGA:Mahasiswa Teknokrat Borong Juara Nasional di Ajang Pekan Seni Nasional Coris

Keringanan tersebut diambil berdasarkan keputusan Gubernur Lampung nomor G 876 tahun 2024 untuk menyikapi penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB di tahun 2025.

Kata Samsudin diskon diberikan mulai dari 6 persen hingga 54 persen.

Rinciannya, keringanan BBNKB pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, roda empat 24 persen, dan angkutan umum atau barang/orang 54 persen.

"Ini adalah besaran keringannya. Untuk PKB kendaraan lama keringanan yang diberikan 10 persen," terangnya.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Low Budget di Awal Tahun 2025, Cek Performa Poco M7 Pro 5G

Samsudin menyampaikan jika keringanan yang diberikan ini mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB, yaitu 5 Januari 2025.

"Peraturan gubernur ini mulai berlaku 5 Januari 2025," ujar Samsudin usai rapat koordinasi, Kamis 2 Januari 2025.

"Dengan masa keringanan 1 tahun dan dapat dilakukan evaluasi pada 6 bulan pertama. Dengan demikian pembayaran PKB dan BBNKB di Lampung sama dengan tahun lalu," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Samsudin berharap keringanan pajak ini diharapkan bakal meningkatkan gairah masyarakat agar lebih taat membayar pajak.

BACA JUGA:Segini Diskon Maksimal Token Listrik Bagi Semua Pelanggan, Cek Rinciannya

"Tentunya dengan adanya keringanan ini akan muncul kegairahan dan memberi di masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: