Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Daftar Merek Skincare Berbahaya yang Jadi Temuan BBPOM Bandar Lampung

Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Daftar Merek Skincare Berbahaya yang Jadi Temuan BBPOM Bandar Lampung

BPOM Bandarlampung saat ekspose temuan makanan, obat hingga skincare tidak berizin edar dan berbahaya.-Foto Melida Rohlita -

BACA JUGA:Gagal Seleksi Adminstrasi CASN, Pelamar Bisa Daftar PPPK 2024 Periode 2, Cek Syarat Lengkapnya

Ia menambahkan, penindakan bagi pengusaha yang masih bandel akan dilakukan sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: