Sambut Tahun Baru 2025, Pria di Buyut Udik Meregang Nyawa Usai Ditikam Tetangga dengan Badik
-Foto Ist. For Radarlampung.co.id-
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, peristiwa berdarah ini terjadi karena selisih paham.
''Tersangka mencurigai korban. Tersangka menuduh korban sering mengintip rumahnya,” katanya seraya menyebut tersangka dan korban bertetangga.
''Sebelumnya memang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Tersangka selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Nikolas, tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: