Dishub Lamteng Buat Komisi III Meradang, Usai Gagal Tagih Tunggakan Retribusi Parkir Bandar Jaya Plaza
Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng Syaifudin menunjukkan data pembayaran retribsi parkir Bandar Jaya Plaza yang belum sesuai kesepakatan. -Foto: Ari Suryanto/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi III DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sedang dibuat geram dengan janji manis Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Ya, Dishub dinilai ingkar janji terkait deadline (tenggat waktu) pelunasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir Bandar Jaya Plaza.
Di mana, pada medio Oktober 2024, Komisi III mendesak agar Dishub mampu menarik potensi PAD retribusi parkir Bandar Jaya Plaza secara keseluruhan.
Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng Syaifudin menerangkan, pihaknya mendapati vendor yang mengelola parkir Bandar Jaya Plaza telah menunggak retribusi parkir selama lima bulan.
BACA JUGA:Atasi Konflik Gajah dan Manusia, Tiga Mahot Diturunkan ke Tanggamus Lampung
Yang bila dinominalkan, retribusi parkir selama lima bulan tersebut mencapai sekitar Rp 300 juta.
Syaifudin menyebut, sebagaimana perjanjian yang disepakati dalam hearing pada bulan Oktober, Dishub harus bisa meminta pihak ketiga yang ditujuk mengelola parkir Bandar Jaya Plaza untuk melunasi PAD paling lambat 15 Desember 2024.
Hanya saja, belakangan kesepakatan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Setelah kami cek ke Bapenda, yang mereka setorkan hanya Rp 135 juta dari total tunggakan kurang lebih Rp 300 juga. Artinya masih ada kekurangan pajak retribusi parkir," ungkap Syaifudin saat ditemui Radar Lampung, Jumat 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri, Kombes Abdul Waras Jadi Kapolresta Bandar Lampung Tercepat
Politisi Golkar tersebut menerangkan, berdasarkan MoU yang ada, pengelola parkir Bandar Jaya Plaza diwajibkan menyetor reribusi parkir sebesar Rp 720 juta per satu tahunnya.
"Jadi kewajiban retribusi parkir Bandar Jaya Plaza adalah Rp 60 juta per bulan. Jangan sampai PAD ada sangkutan, tentu ini ada sesuatu yang salah," sesal Syaifudin.
"Kami tidak diam, kami selalu kontrol melalui Dishub. Berapa pun uangnya, ini uang negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh Dishub," tegas Syaifudin.
Di sisi lain, Syaifudin menegaskan pihaknya tidak ingin melebihi kewenangan untuk langsung berinteraksi dengan pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: