Polisi Bekuk Remaja Terduga Penganiayaan Berujung Kematian di Banjit Way Kanan

Polisi Bekuk Remaja Terduga Penganiayaan Berujung Kematian di Banjit Way Kanan

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit mengamankan BA (16), warga Kedaton, Kasui, terduga tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya, Kampung Juku Batu, Minggu, 12 Januari 2025.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan, kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025.

Saat itu, pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB pelapor M.A. Khoirin. mendapatkan informasi telah ditemukan mayat insial NS (22), warga Dusun 8, Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Korban NS telah ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya, Kampung Juku Batu, dalam keadaan sudah meninggal dunia ditutup dengan menggunakan daun pisang.

BACA JUGA:Lagi, Overstek Puskesmas Kalirejo Ambruk untuk Kali Kedua, Rekanan Terancam Masuk Daftar Blacklist

Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang, pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek di bagian kening korban. 

Mengetaui peristiwa tersebut, M. A. Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa terduga pembunuh atau penganiayaan berada di Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap BA tanpa disertai perlawanan. 

BACA JUGA:Promo Indomaret Lampung Spesial Diskon Hemat, Ada Sabun Mandi Refil Rp 18 Ribu

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm (milik ABH BA), sebilah sajam jenis golok sekitar 40 Cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm (milik korban), celana panjang jenis jeans warna abu-abu (milik ABH BA digunakan pada saat kejadian) dan baju kaos warna merah Maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mengenai alasan pelaku melakukan pembunuhan atau penganiayaan masih dalam proses pendalaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: