Rumah Disatroni Pencuri, Pejabat Tulang Bawang Ini Hilang Emas Senilai Rp3,5 Miliar tak Tercatat di LHKPN

Rumah Disatroni Pencuri, Pejabat Tulang Bawang Ini Hilang Emas Senilai Rp3,5 Miliar tak Tercatat di LHKPN

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Raih Saldo DANA Gratis Rp 300 Ribu Tanpa Deposit, Klaim Langsung Aplikasi Game Penghasil Uang Bisa Withdraw

Belum Dilaporkan ke LHKPN

Kepemilikan emas seberat 2,187 kilogram atau setara dengan 2.187,5 gram yang dilaporkan hilang oleh Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Untung Widodo, ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id, LHKPN milik Untung Widodo yang disampaikan pada 6 Januari 2025 mencatatkan total harta kekayaan sebesar Rp2,98 miliar, namun tidak menyebutkan kepemilikan emas atau logam mulia lainnya.

LHKPN tersebut mencatatkan angka kekayaan yang hampir mencapai Rp3 miliar, namun tidak ada informasi mengenai logam mulia atau perhiasan emas yang sebelumnya disebutkan oleh Untung Widodo dalam laporan pencurian di Polresta Bandar Lampung. Dalam laporan tersebut, pejabat yang akrab disapa UW ini mengklaim telah kehilangan emas logam mulia dan perhiasan senilai sekitar Rp3,5 miliar.

Penyimpanan emas dalam jumlah besar di rumah, yang tidak menggunakan fasilitas aman seperti safe deposit box, memang menjadi hal yang tidak biasa. Hal ini menjadi perhatian, terutama karena pelapor adalah seorang pejabat negara. 

BACA JUGA:Sekda Bandar Lampung Sebut Pelantikan Wali Kota Terpilih Dilakukan di Istana Presiden

Kasus ini semakin menarik untuk dicermati, mengingat ketidaksesuaian antara laporan kekayaan yang terdaftar dengan harta yang hilang. Pihak berwajib kini tengah mendalami kasus ini, sembari menginvestigasi kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara laporan kekayaan dan klaim hilangnya emas tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: