PHPU Pilkada Tulang Bawang Tidak Diterima MK, Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan Segera Dilantik

PHPU Pilkada Tulang Bawang Tidak Diterima MK, Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan Segera Dilantik

Sidang putusan MK tentang Spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @mahkamahkonstitusi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tulang Bawang pada Pilkada serentak Tahun 2024.

MK resmi memutus Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Nomor Urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar dengan tidak diterima. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lampung dari website resmi Mahkamah Konstitusi, PHPU tersebut tidak diterima karena dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. 

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk Mahkamah mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

BACA JUGA:Rekomendasi HP Asal Jepang, Cek Harga dan Spesifikasi Sharp Aquos Sense9 2025

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada. 

Disamping itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulang Bawang Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada.

"Terhadap Pemohon a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016," kata Ridwan. 

BACA JUGA:Hadir di Indonesia Dengan Varian Pro, Sharp Aquos R9 Series Jadi HP Canggih yang Tahan Air

Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Diketahui, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 adalah 2.908 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 193.871 suara. 

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon yakni 51.334 suara dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak 94.061 suara adalah 42.727 suara atau 22 persen. 

Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 1,5 persen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: