Sok Jagoan Palak Sopir Truk, RDN Kini Diamankan Polsek Gunung Sugih

Sok Jagoan Palak Sopir Truk, RDN Kini Diamankan Polsek Gunung Sugih

--

BACA JUGA:Akan Ditertibkan, Pemprov Beri Kompensasi Untuk Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru

Karena takut, korban pun patungan dengan kernet nya lalu memberikan uang Rp 100 ribu kepada pelaku.

Nyatanya, RDN justru hanya mengincar uang dari pengendara jalan umum secara instan dan cuma-cuma, dan tidak melakukan pengawalan apapun.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

"Saat ditangkap, RDN mengakui perbuatannya dan saat ini dia ditahan di Polsek Gunung Sugih," ungkapnya.

BACA JUGA:Heboh 2 Motor Hilang di Gedung Parkir Satu Atap, Pemkot Bandar Lampung Sampaikan Permintaan Maaf

"RDN dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: