Akan Ditertibkan, Pemprov Beri Kompensasi Untuk Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru

Akan Ditertibkan, Pemprov Beri Kompensasi Untuk Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru

Suasana lahan aset Pemprov Lampung di Sabah Balau, Lampung Selatan yang akan ditertibkan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera menertibkan lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Baru, Bandar Lampung.

Warga yang menempati lahan milik Pemprov Lampung ini diberi waktu hingga 11 Februari 2025 mendatang untuk mengosongkan lahan tersebut.

Dari data yang dimiliki Pemprov Lampung ada sekitar 41 bidang yang menempati tanah milik pemprov.

Pemprov Lampung pun berikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan secara mandiri. 

BACA JUGA:Ambil Praktis Link DANA Kaget Terbatas, Sebelum 24 Jam Klaim Saldo Gratis Bernilai Rp 198 Ribu Tanpa Potongan

Kuasa Hukum Pemprov Lampung Bey Sujarwo mengatakan, pemprov telah berupaya persuasif dalam menertibkan aset tersebut.

Rangkaian penertiban sudah dilakukan sejak delapan bulan lalu. Mulai dari rapat koordinasi dan sebagainya. 

"Rencananya akan dilaksanakan (penertiban, red) pada minggu depan," ujar Bey Sujarwo, Kamis 6 Februari 2025.

Selain itu, sebelum dilakukan penertiban, pemprov telah berulang kali memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan lahannya.

BACA JUGA:Kejati dan Polda Diminta Periksa 47 Kakam di Tulang Bawang Terkait Perkara Korupsi Bumakam

Bahkan, pemprov telah melayangkan surat imbauan sebanyak 10 kali sejak tahun 2020.

"Semua rangkain sudah dilaksanakan. Dari litigasi, nonlitigasi sampai administrasi. Sudah mentok, jadi tidak ada upaya lain lagi. Sehingga pemprov menggunakan haknya juga," terangnya.

Kata Bey Sujarwo, Pemprov Lampung telah menyiapkan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan secara mandiri. 

Kompensasi diberikan sebesar Rp 2,5 juta yang dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau DP rumah subsidi dan biaya pengangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: