Kejati dan Polda Diminta Periksa 47 Kakam di Tulang Bawang Terkait Perkara Korupsi Bumakam

-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penasehat hukum terdakwa Eko Suprayitno: Hendri Adriansyah, meminta aparat penegak hukum Kejati Lampung dan Polda memeriksa serta menjadikan 47 Kepala Kampung (Kakam) yang berada di empat kecamatan di Tulang Bawang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Hendri Adriansyah usai menjalani sidang perkara korupsi Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) dengan dua terdakwa, Tobing Afrizal dan Eko Suprayitno di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Hendri mengungkapkan, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat penyertaan modal sebesar Rp 50 juta yang berasal dari 47 kampung di Kecamatan Banjar Baru, Banjar Agung, Banjar Margo, dan Penawartama sebesar Rp 2,35 miliar.
BACA JUGA:KPU Mesuji Tetapkan Elfianah-Yugi Wicaksono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Menanggapi uraian tersebut, pada agenda pemeriksaan pokok perkara, yaitu pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya, pihaknya akan membongkar aliran uang-uang tersebut serta yang menikmatinya.
"Karena jangan sampai hanya klien kami yang harus menanggung kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar," ucapnya.
Ia mendorong Polda Lampung dan Kejati Lampung segera memeriksa dan menjadikan tersangka terhadap 47 kakam terkait penyertaan modal sejumlah Rp 50 juta, yang merupakan dana desa/dana kampung tahun anggaran 2016 Kabupaten Tulang Bawang.
Di mana, orang-orang yang tidak mau melakukan pembayaran utang kepada PT Tulang Bawang Maju Bersama (TBMB) karena uang tersebut merupakan uang negara.
BACA JUGA:Hasil Gugatan Pilkada Pringsewu Ditetapkan, Riyanto - Umi Ajak Seluruh Elemen Kedepankan Kebersamaan
Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa sengaja melakukan penyimpangan pada proses pendirian dan pengelolaan bumakam melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
Disampaikan jaksa, terdakwa Eko Supriyanto melakukan pengelolaan uang PT TBMB tanpa dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Antara lain yakni tidak melakukan pencatatan terpisah antara kas keluar dan kas masuk, melainkan hanya pencatatan pembukuan global yang dirangkum dalam buku kas umum (BKU) yang berasal dari 47 kampung di Kecamatan Banjar Baru, Banjar Agung, Banjar Margo, dan Penawartama.
Perbuatan mereka bertentangan dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Menteri Desa/Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian/Kepengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi/yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.350.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: