Akan Ditertibkan, Pemprov Beri Kompensasi Untuk Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru

Akan Ditertibkan, Pemprov Beri Kompensasi Untuk Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru

Suasana lahan aset Pemprov Lampung di Sabah Balau, Lampung Selatan yang akan ditertibkan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:KPU Mesuji Tetapkan Elfianah-Yugi Wicaksono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

"Kompensasi ini untuk digunakan sebagai DP rumah subsidi, menyewa kontrakan selama tiga bulan atau mobilisasi pengangkutan barang," ucapnya.

Lanjut Bey Sujarwo, masyarakat bisa mengambil kompensasi tersebut di posko yang dibangun Pemprov Lampung di SMKN 7 Bandar Lampung hingga 10 Februari 2025.

"Nominalnya kita mengikuti pasaran DP rumah subsidi Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Jadi kita ambil paling tinggi Rp 2,5 juta," tuturnya.

Sementara, disampaikan Bey Sujarwo jika hingga 20 Februari 2025 masyarakat setempat tidak mengambil kompensasi tersebut, maka pemprov menganggap masyarakat tidak menggunakan kesempatan yang diberikan.

BACA JUGA:Hasil Gugatan Pilkada Pringsewu Ditetapkan, Riyanto - Umi Ajak Seluruh Elemen Kedepankan Kebersamaan

Kompensasi tersebut, menurut Bey Sujarwo, bukan merupakan ganti rugi kepada masyarakat. Namun, bentuk kepedulian pemprov yang mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak.

Lebih lanjut, Bey Sujarwo menyampaikan dari 41 bidang tanah ini tidak semuannya mendapatkan kompensasi.

Kompensasi ini diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan ada sekitar 20 KK.

"41 bukan berarti dihuni 41 KK. Karena banyak bangunan yang tidak memenuhi syarat (pemberian kompensasi, red). Contohnya sebagai kos-kosan, ada juga rumah mewah yang tidak dihitung," ungkapnya.

BACA JUGA:Hanya Sekitar 1.5 Jam Dengan Pesawat, Dari Jakarta ke Way Kanan Lampung, Dikenal Negeri 1001 Air Terjun

Pada kesempatan tersebut, Bey Sujarwo mengungkapkan, pasca dua minggu posko dibuat sudah ada dua warga yang bersedia mengosongkan lokasi secara mandiri dan sukarela.

"Pasca dibentuk posko kurang lebih 2 minggu yang secara resmi sudah keluar dengan menyerahkan aset ke Pemprov ada dua orang," terangnya.

"Dia keluar tanpa paksaan, sukarela dan menandatangani berita acara yang poinnya mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Lampung telah diberikan kesempatan untuk tinggal," sambungnya.

Tidak lupa, Bey Sujarwo mengimbau kepada warga lainnya untuk segera melakukan pengosongan sebelum eksekusi dilakukan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: