Enam Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Lampung Ikuti Uji Kompetensi, Berikut Ini Daftar Namanya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menggelar uji kompetensi (Ukom) terhadap enam pejabat tinggi pratama atau eselon II.
Keenam pejabat tersebut yaitu Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Descatama Paksi Moeda; juga Kepala Diskomifotik Lampung Achmad Saefullah.
Lalu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Lukman; Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik Ganjar Jationo; serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari membenarkan bahwa Pemprov Lampung telah menggelar ukom terhadap enam pejabat tinggi pratama di lingkungan pemprov setempat.
Ukom tersebut, kata Meiry, dilakukan selama dua hari, pada Selasa dan Rabu atau 27 dan 28 Mei 2025 di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung.
"Pada prinsipnya proses semua sudah sesuai ketentuan. Sudah mendapatkan izin dari BKN dan Kemendagri," ujar Meiry saat ditemui di GSG SMAN 2 Bandar Lampung, Kamis 5 Juni 2025.
Kata Meiry, Panitia Seleksi (Pansel) ukom ini melibatkan akademik dari Universitas Islam Negeri Reden Intan dan Tim dari BKD Lampung.
"Untuk hasilnya nanti bisa saja di jabatan lama atau berganti," ucapnya.
BACA JUGA:Bawa Musik ke Mana Saja dengan Speaker Bluetooth Waterproof Tahan Banting dan Bersuara Nendang
Sebelumnya Pemprov Lampung juga telah melakukan ukom terhadap dua pejabatnya, yaitu dr Lukman Pura yang saat itu menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung dan Edwin Rusli Kepala Dinas Kesehatan Lampung.
Hasil dari ukom tersebut, dr Lukman Pura dirolling menjadi Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Sedangkan Edwin Rusli tetap di jabatan lamanya.
Uji kompetensi eselon II, juga dikenal sebagai uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), adalah proses penilaian terhadap kompetensi dan kemampuan pejabat eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) dalam suatu instansi.
Uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat eselon II memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang mereka duduki, serta untuk mempertimbangkan mutasi atau penempatan pejabat ke jabatan lain yang lebih sesuai dengan kompetensinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: