Terlibat Dua Kasus, 3 Warga di Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi Dipinggir Jalan

Polres Tulang Bawang tangkap tiga pelaku kasus narkoba. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Mereka yakni MA (53), dan PA (20) yang sama-sama warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian HS (32), warga Desa Sukamarga, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo.
Pada Hari Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Tulang Bawang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Kosong di Tanjung Senang, Diduga Sering Jadi Tempat Berkumpul Orang Tak Dikenal
Dilokasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima pelaku curat. Tiga pelaku diantaranya juga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Iya benar. Mereka ditangkap ketika berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," kata AKBP Yuliansyah, Minggu 9 Februari 2025.
Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, dari lima pelaku yang ditangkap, tiga pelaku juga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Tiga pelaku ini selain dilakukan penyidikan tindak pidana curat oleh Satreskrim, juga dilakukan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba," terang Kapolres.
BACA JUGA:Polsek Kota Agung Gelar Patroli Razia Balap Liar, Enam Motor Diamankan
Tiga pelaku kasus narkoba tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu mengungkapkan, selain menangkap tiga pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tabung pipa kaca (pirex), korek api gas, dua buah sumbu kompor, pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Class Mild warna putih, dan tas selempang warna hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: