Satu WNA Asal Jerman Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung

Satu WNA Asal Jerman Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung

WNA asal Jerman Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, belum lama ini.-Foto ist-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berwarga Negara Jerman KHJ (69) terpaksa harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, belum lama ini.

Pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) tersebut dilakukan pada 7 Februari 2025 pasca dijemput dari Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kepala Kantor Imigrasi Bandar lampung Jhon Paul Fillino menyampaikan bahwa KHJ diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Banda Lampung atas informasi warga karena melanggar izin waktu tinggal.

"Tindakan tegas ini diambil karena KHJ telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari," katanya, Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Peluang Terbatas Link DANA Kaget Siap Cair, Ambil Saldo Gratis E-Wallet Mulai Rp 180 Ribu

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh seksi Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Juli 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

"KHJ sendiri memiliki izin tinggal tinggal yang berlaku sampai dengan Agustustus 2024. Dalam pemeriksaan, dan KHJ juga mengaku izin tinggal telah berakhir dan tidak memperpanjang izin tinggal tersebut," ungkapnya.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KHJ kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," jelas Jhon.

BACA JUGA:Rusak Hardisk CCTV, Pelaku Pencurian Bobol Alfamart Hingga Alami Kerugian Rp20 Juta

Lebih jauh, kata dia, pria Jerman tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, di mana nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Untuk tiket penerbangan ke Negara asalnya sendiri, pihak Imigrasi menyebut ditanggung yang bersangkutan sendiri melalui penerbangan Qatar airways pada Jumat lalu.

"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 7 Februari 2025 menggunakan penerbangan Qatar Airways Provided By Garuda Indonesia (Jakarta -Dubai) dilanjutkan dengan penerbangan Qatar Airways Dubai- Jerman," bebernya.

Pihaknya juga berterima kasih kepada warga yang melaporkan WNI dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan dan meminta untuk tidak ragu melapor kembali jika ada yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: